Praktik pembayaran mas kawin dalam masyarakat adat Biak Numfor, Papua, hingga kini masih terus terjadi. Mas kawin adalah sejumlah harta yang diberikan calon suami kepada keluarga calon istrinya. Pemberian mas kawin dalam adat Biak-Numfor adalah tanda atau syarat sahnya suatu perkawinan.Sekaligus dengan itu, segala hak dan tanggungjawab orangtua serta keret (kerabat) calon istri, secara sah dialihkan kapada keluarga besar pihak laki-laki.Di samping sebagai syarat sahnya suatu perkawinan, Mas kawin juga memiliki fungsi kontrol, yaitu untuk melindungi dan sekaligus membatasi pasangan suami-istri tersebut dari ancaman yang datang baik dari luar maupun dari diri keduanya, seperti perzinahan, tindakan sewenang-wenang, bahkan sampai kepada perceraian.
Wujud mas kawin antara lain guci, piring antik (ben bepon), manik-manik, gelang perak, gelang kulit kerang (samfar), babi, hasil kebun, hasil laut, hewan hasil buruan, serta beragam harta benda lainnya. Besaran atau jumlah mas kawin telah disepakati bersama oleh kedua belah pihak yakni keluarga perempuan dan pihak keluarga pria. Kehadiran guci dan keramik dalam budaya perkawinan Biak Numfor, karena suku-suku lokal di Papua sudah mengenal keramik dan porselen Tiongkok selama ratusan tahun. Ketika para pedagang Tionghoa datang mencari burung cendrawasih, mereka menggunakan keramik sebagai uang dan alat tukar. Keramik-keramik ini dikumpulkan dan menjadi pusaka keluarga yang sangat berharga. Ketika anak laki-laki sebuah keluarga akan menikah, ia wajib memberikan seperangkat piring keramik sebagai mas kawin kepada keluarga perempuan. Hampir setiap rumah tangga Papua mempunyai keramik-keramik yang dianggap sebagai aset ini.
Sebelum pembayaran mas kawin biasanya didahului dengan peminangan. Setelah peminangan barulah ada kesepakatan antara kedua belah pihak untuk mengantar mas kawin kepada keluarga perempuan
Prosesi membawa mas kawin dalam bahasa lokal Biak disebut Ararem.
- Jika Pihak Kedua (Perempuan) berasal dari kampung lain, maka dalam proses ini Pihak Pertama akan melibatkan semua saudara/kerabat yang berada di kampungnya secara keseluruhan. Untuk mengantar sampai menyerahkan harta (Mas Kawin) kepada Pihak Kedua (Perempuan) menuju tempat atau rumah yang sudah disepakati pada pertemuan kedua.
- Jika Pihak Kedua (Perempuan) berasal dari Kampung yang sama, maka prosesi mengantar hingga penyerahan Mas Kawin akan dilakukan/diantar oleh keluarga serta kerabat dari Pihak Pertama.
Orang Biak dijuluki sebagai salah satu suku di Papua yang memiliki jiwa seni tinggi, oleh sebab itu seni yang ada selalu dipadukan dan diimplementasikan dengan apa saja yang mereka lakukan.
Dalam konteks ini, ketika Mas Kawin hendak diantar, akan ada arak-arakkan dalam bentuk barisan besar, dan dalam barisan yang mengantar Mas Kawin tersebut terdiri dan 3 (tiga ) kelompok.
Kelompok Pertama; adalah mereka yang dituakan dalam keluarga Pihak Pertama ( Laki-laki), yang terdiri dari perempuan-perempuan. Kehadiran mereka dalam prosesi tersebut adalah selalu berada dalam barisan paling depan, dengan menggunakan busana adat Biak, dan memegang piring-piring besar yang menurut bahasa Biak disebut “Ben be pon“ (piring dulu yang memiliki nilai histori sejarah adat yang tinggi).
Kelompok Kedua; adalah mereka yang terdiri dari kelompok campuran, baik\laki-laki maupun perempuan yang dalam hal ini mereka bertindak sebagai pengantar. Mereka pun sama dengan kelompok pertama, tetapi harta/piring yang mereka pegang adalah piring- ring kecil sebagai pelengkap harta dan jumlah yang ada.
Kelompok Ketiga; adalah mereka yang terdiri dari laki-laki dan perempuan tua maupun muda yang kehadiran mereka adalah sebagai kelompok musisi/kelompok penyanyi. Kelompok inilah yang membentuk suatu barisan yang disebut barisan pengantar Mas Kawin ( ARAREM).
Pada prosesi ini, diwarnai dengan berbagai macam bunyi nyanyian, alat musik serta tarian “Yospan“ yang memberi nuansa tersendiri bagi Pihak Pertama ( Laki-laki ) dan Pihak Kedua (Perempuan).
Setelah barisan pengantar tiba di tempat tujuan, maka proses selanjutnya adalah serah-terima mas kawin. Kehadiran setiap klen dan kaum kerabat dalam peristiwa pembayaran mas kawin bisa menumbuhkan rasa solidaritas dan meningkatkan perasaan solidaritas antar keret di dalam masyarakat khususnya di Tanah Papua.
Dari berbagai sumber